Pengertian Narapidana dan Narapidana Politik

a. Pengertian Narapidana

Menurut Kamus Hukum, Narapidana adalah orang yang tengah menjalani masa hukuman atau pidana dalam lembaga pemasyarakatan. Narapidana sedikit beda dengan Narapidana Politik, tetapi tidak boleh ada pembedaan/diskriminasi yang didasarkan pada ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendirian politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

b. Narapidana Politik

Narapidana Politik adalah orang yang tengah menjalani masa hukuman atau pidana dalam lembanga pemasyarakatan. Secara khusus dapat dikatakan revleksi kemauan penguasa atau pegawai negeri yang di kenai hukuman. Pegawai negeri atau orang lain yang di wajibkan tetap atau sementara menjalankan suatu jabatan umum, yang dengan sengaja membuat secara meniru atau memalsukan buku-buku atau daftar-dartar yang melulu ditujukan untuk mengawasi sesuatu dalam administrasi. Studi tentang narapidana politik pada dasarnya merupakan bagian dari studi perubahan politik, khususnya yang melihat realita perilaku yang terjadi di seputar upaya tarik menarik kekuasaan dan yang berkaian dengan penggunaan hukum pidana sebagai standar formal perilaku

Keperluan lain adalah pada saat hendak mengetahui dengan tujuan guna terlihat dan aktif dalam politik perihal bagaimana politik dan perilaku politik diinterpretasikan pada tingkat praktis terutama oleh rejim ini mungkin dilakukan dengan tujuan menghindari dari resiko yang mungkin timbul dari dilakukannya kegiatan yang bersifat politik tersebut sementara itu keperluan yang ketiga jauh lebih berjarak dan tanpa tendensi sehingga lebih mungkin dikatakan ilmiah.

2 komentar di “Pengertian Narapidana dan Narapidana Politik

Komentar Anda