Pendapatan Asli daerah
Juni 26, 2010
tags: Pendapatan Asli daerah, pendapatan asli daerah menurut undang-undang, penertian pendapatan asli daerah menurut para ahli, pengertian pendapatan asli daerah
- Pendapatan Asli Daerah (Marihot P. Siahaan 2005 : 15), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipunggut berdasarkan perturan daerah sesuai dengan perturan perundang-undangan, meliputi :
- Pajak daerah;
- Retribusi Daerah, termasuk hasil dan pelayanan badan umum (BLU) daerah;
- Hasil pengelolaan kekayaan pisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan
- Lain-lain PAD yang sah.
- Pendapatan Asli Daerah adalah hasil berupa uang maupun barang yang dijadikan sebagai kekayaan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan masyarakat dikota.
- Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 (pasal 3) Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah dari hasil pajak, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan.
Rate this:
Satu komentar
leave one →
















salam kenal.
pak bolehkah saya meminta daftar pustaka buku bapak marihot siahaan? terima kasih