Lompat ke isi

Pendapatan Asli daerah

Juni 26, 2010

Pendapatan Asli daerah

  1. Pendapatan Asli Daerah  (Marihot P. Siahaan 2005 : 15), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipunggut berdasarkan perturan daerah sesuai dengan perturan perundang-undangan, meliputi :
  1. Pajak daerah;
  2. Retribusi Daerah, termasuk hasil dan pelayanan badan umum (BLU) daerah;
  3. Hasil pengelolaan kekayaan pisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan
  4. Lain-lain PAD yang sah.
  1. Pendapatan Asli Daerah adalah hasil berupa uang maupun barang yang dijadikan sebagai kekayaan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan masyarakat dikota.
  2. Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 (pasal 3) Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah dari hasil pajak, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan.
Satu komentar leave one →
  1. ayip permalink
    Maret 1, 2011 3:51 pm

    salam kenal.
    pak bolehkah saya meminta daftar pustaka buku bapak marihot siahaan? terima kasih

Meninggalkan Komentar

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.